Contact Us
Contact Us
Inquiry
Office Address
Cara kami berbisnis di seluruh dunia
Di REI, kami percaya dalam melakukan bisnis dengan cara yang etis, jujur, dan sepenuhnya sesuai dengan semua hukum dan peraturan. Komitmen kami untuk berbisnis dengan cara yang benar merupakan bagian dari apa yang menjadikan kami sebagai REI.
Posisi kami sudah jelas
REI tidak memberikan atau menerima sogokan atau suap dalam bentuk apa pun, dan kami tidak mentolerir adanya korupsi, kolusi dan nepotisme yang berkaitan dengan kesepakatan bisnis kami.
Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dengan cara yang tidak jujur atau tidak benar dengan imbalan berupa uang, keuntungan pribadi, atau apa pun yang berharga. Korupsi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan tidak terbatas pada interaksi dengan pemerintah.
Dengan cara yang salah dan menguntungkan beberapa individu yang menyalah gunakan kekuasaan atau posisi mereka, korupsi menggerogoti rasa hormat terhadap supremasi hukum, menciptakan persaingan yang tidak sehat, memperlambat pembangunan ekonomi, merusak inovasi, dan berkontribusi terhadap ketidakstabilan pemerintah dan sosial.
Kolusi adalah suatu bentuk Tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua atau lebih, dengan tujuan untuk melakukan Tindakan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu.
Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat dilingkungan Perusahaan.
Bagi REI, keterlibatan dalam suap, kolusi, korupsi atau nepotisme dapat mengakibatkan kerusakan permanen terhadap merek dan reputasi kami, gangguan pada kepercayaan konsumen dan pemegang saham, dan produk yang rendah mutunya. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan denda dan hukuman jutaan dolar, ditambah waktu penjara bagi pihak yang terlibat.
Kepatuhan dengan kebijakan ini bersifat wajib
Kebijakan ini memberikan pedoman untuk menangani situasi yang melibatkan korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan semua karyawan REI dan semua pihak ketiga yang independen yang bekerja atas nama REI secara global (seperti kontraktor independen, konsultan, agen, pemasok, vendor, anggota channel dan pihak lain yang berbisnis dengan REI) memahami dan mematuhi hukum yang berlaku dan kebijakan REI melawan korupsi.
Kepatuhan dengan kebijakan ini dan undang-undang anti korupsi internasional bersifat wajib. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan tindakan disiplin hingga pemutusan hubungan kerja atau pemutusan hubungan bisnis Anda dengan REI.
Berbicaralah
Jika Anda memiliki pertanyaan tambahan atau mengetahui suatu pelanggaran, silakan hubungi HR REI atau Manajer Bisnis Anda atau laporkan melalui email berikut compliance@rel.co.id
Kode etik kami
Berikut terlampir dibawah ini adalah terjemahan Kode Etik PTREI tahun 2024 PTREI.